Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Berat di Kampung Poo pada Tahun 2024 Lalu Berhasil Ditangkap

0
Pengungkapan kasus penganiayaan berat di Kampung Poo

Pengungkapan kasus penganiayaan berat di Kampung Poo

Merauke, PSP – Busersat Reskrim Polres Merauke, Kapolsek Jagebob beserta anggotanya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang anggota TNI aktif berinisial YK (24). Kejadian ini terjadi di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 lalu.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Gunawan, S.T.K., S.I.K. beserta KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Sewang dan didampingi Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MSB S.Kom mengatakan tersangka dalam kasus tersebut berinisial BW (31), seorang petani dan mantan anggota TNI yang di PTDH di tahun 2024 yang berdomisili di Kampung Poo dan diduga sebagai pelaku utama.

AKP Anugrah mengatakan sebelum kejadian, pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras sejak sore hingga dini hari. Situasi memanas saat istri pelaku menegur para pria yang sedang berkumpul, lalu terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Korban sempat memukul pelaku sekali di bagian wajah sebelum pelaku mengambil sebilah parang.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengayunkan parang ke arah korban dari jarak sekitar 1 meter. Ayunan pertama mengenai kepala bagian kiri, diikuti tebasan kedua yang mengenai telinga korban hingga menyebabkan putus. Korban jatuh tersungkur, namun pelaku terus melanjutkan aksinya dengan mengayunkan parang ke lengan korban sebanyak 3 kali dan 1 kali ke bagian belakang tubuh. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi dalam keadaan korban bersimbah darah.

” Korban mengalami luka berat, antara lain 1 kali tepat mengenai kepala korban sebelah kiri, 1 kali tepat mengenai telinga kiri korban, 3 kali tepat mengenai lengan kiri, serta 1 kali tepat mengenai punggung belakang. Saksi-saksi yang turut berada di lokasi antara lain berinisial WK selaku pelapor, YY, DG, DK, dan RT,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merauke.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri namun pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 28 September 2025 di Kampung Poo. Penangkapan dilakukan setelah personel Polsek Jagebob, TNI, dan buser sat reskrim menerima informasi keberadaan tersangka. Lalu anggota Polsek Jagebob melakukan pengintaian dan pengepungan sebelum mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sebilah parang masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan ke-2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *