Audensi dengan Bupati Merauke, Ratusan Supir Angkutan Umum Keluhkan Sulit Dapatkan BBM Subsidi
Ratusan supir angkutan umum saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Merauke
Merauke, PSP – Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze bersama Wabup Fauzun menerima ratusan supir angkutan umum yang ada di kabupaten Merauke untuk melakukan audiensi bertempat di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Kamis (25/9).
Kedatangan ratusan supir tersebut guna menyampaikan keresahan mereka ke Pemerintah Daerah mengenai susahnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU baik solar maupun Pertalite.
Salah satu supir mengatakan selama ini BBM subsidi di SPBU di Merauke terkesan langka karena hanya tersedia di pagi hingga siang hari dan untuk Sabtu-Minggu untuk BBM subsidi tidak tersedia di SPBU.
“ Kita ini sudah antri-antri di belakang harap-harap cemas, syukur-syukur kalau nasib lagi bagus, kadang pas giliran ngisi sudah habis,” kata salah satu supir.
Selain itu, para supir juga melihat bahwa banyak kendaraan yang mengantri di SPBU untuk mendapatkan BBM Subsidi setiap hari yang diduga merupakan pengetap.
“ Mobil-mobil itu saja tiap hari yang parkir tidak ada mobil lain,” lanjutnya.
Menjawab keresahan tersebut, Bupati Yoseph menjelaskan Pemerintah kabupaten akan menyurat ke Gubernur untuk melimpahkan sebagian kewenangan terkait pengawasan penyaluran BBM Subsidi ke kabupaten sebagai dasar aturan untuk melakukan pengawasan.
“ Poinnya saya harus tegaskan disini supaya ini menjadi langkah konkrit yang harus kita lakukan kedepan, pertama Pemerintah kabupaten menyiapkan surat resmi kepada Gubernur Papua Selatan untuk memberikan kewenangan pengawasan bagi pemerintah kabupaten sesuai dengan dasar regulasi,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Daerah akan membuat Satgas yang akan melibatkan teman-teman dari perwakilan supir sembari bersama-sama mengawasi sehingga pemerintah dan masyarakat juga sama-sama diawasi supaya jika ada yang bermain dalam penyaluran BBM Subsidi ini langsung ditindak tegas. “ Tapi setahu saya sebenarnya semuanya sudah ada aturannya sehingga kita perlu meluruskan saja aturannya sehingga benar-benar apa yang menjadi hak dari masyarakat itu kita berikan kepada masyarakat,” pungkasnya.[JON-NAL]
