Tunggak Pajak 300 Juta, Aset Wajib Pajak Disita Kantor Pajak

0
WhatsApp Image 2022-06-22 at 19.27.10

“ Sangat disayangkan apabila sampai terjadi kegiatan Penyitaan karena kami masih mengedepankan langkah-langkah persuasif sebelumnya”, ucap Kasi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Merauke.

 Merauke, PSP – Juru Sita Pajak Negara pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke melaksanakan penyitaan aset terhadap penunggak pajak di wilayah Kelurahan Karang Indah dan Kelurahan Mandala, kabupaten Merauke pada Senin 20 Juni 2022. Hal ini dilakukan lantaran wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya senilai total 300 Juta Rupiah.

 Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Merauke, Tri Abdiawan mengatakan tindakan ini sesuai prosedur yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Penyitaan dilakukan dikarenakan wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak namun tidak melunasinya setelah melewati jatuh tempo Surat Paksa yang telah disampaikan sebelumnya.

Adapun tujuan dari penyitaan ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan amanah dari undang-undang dan salah satu upaya dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Sebenarnya kegiatan Penyitaan ini adalah bentuk penagihan aktif yang dilakukan oleh Kantor Pajak apabila upaya persuasif belum atau tidak berhasil membuat penunggak pajak melunasi utang kepada Negara. Sehingga sangat disayangkan apabila sampai terjadi kegiatan Penyitaan karena kami masih mengedepankan langkah-langkah persuasif sebelumnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *