Pengeroyokan yang ‘Viral’,  Ancaman Hukuman Tambah Berat

0
AKP Najamuddin,MH

AKP Najamuddin,MH

Merauke, PSP – Ancaman hukuman bagi tiga tersangka (AW,ET dan A) atas kasus pengeroyokan di depan toko OMART, yang viral di media sosial, Jumat (4/3) malam, bertambah berat. Pasalnya, korban meninggal dunia, setelah 12 hari menjalani penanganan medis di RSAL Merauke.

“Tadinya penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-(2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Namun, ada perubahan, setelah korban meninggal dunia. Pasal yang disangkakan menjadi Pasal 170 ayat (2) ke-(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” beber Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH, di ruang kerjanya, kemarin.

Untuk proses hukumnya, kini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Jaksa dan akan dikirimkan kembali untuk diteliti. Apakah, berkas perkaranya sudah lengkap atau belum.

“Berkasnya P-19, jadi penyidik sementara melengkapi,” ucapnya.

Motif pengeroyokan itu sendiri hanya masalah sepele, yakni uang parkir senilai Rp 2.000. Dimana, para  pelaku meminta uang parkir. Oleh korban, enggan memberi hingga akhirnya pelaku secara brutal menyerangnya dengan alat tajam. Korban pun harus dibawa ke RS karena, luka yang dideritanya cukup serius. Saat kejadian, pelaku juga sudah dalam pengaruh minujman beralkohol. Setelah kejadian, mereka kabur dan akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Tindakan mereka juga terekam kamera CCTV, mulai dari awal meminta sejumlah uang hingga berujung pengeroyokan korban. Dalam insiden itu, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan dilarikan ke RS. Sayangnya, 12 hari kemudian, ia menghembuskan napas terakhirnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *