Penyidik Sat Narkoba Serahkan Pembuat Sopi ke Jaksa

0
Iptu Anugrah Dharmawan

Iptu Anugrah Dharmawan,S.IK

Merauke, PSP – Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan tersangka berinisial SR, bersama barang bukti berupa perlengkapan untuk memproduksi minuman keras (miras) jenis sopi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Merauke. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan secara daring dari ruang Sat Narkoba, Selasa (15/3).

Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugrah Dharmawan,S.IK mengemukakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan, karena sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap (P-21). Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 135 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012, tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang, Cipta kerja.

“Tersangka ini telah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan sanitasi pangan dan berbahaya bagi kesehatan orang lain,” terang Kasat Narkoba, kemarin.

Dimana tersangka, Selasa (30/11/21) sekira pukul 21.00 WIT, ditangkap petugas sedang melakukan proses produksi pangan berupa minuman keras jenis sopi. Caranya, ia mengisi air di ember besar, lalu memasukkan setengah bungkus fermipan dan gula pasir sebanyak 6 kilogram. Setelah didiamkan selama 3 hari, campuran fermentasi itu kemudian dimasak di atas dandang dan disuling yang akhirnya menghasilkan milo.

Hasil sulingan tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral berukuran 600 ml dan dijual seharga Rp 25.000 per botol. Akibat perbuatannya itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Merauke Satuan Reserse Narkoba guna proses lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas dari TKP berupa dandang, ember berukuran besar, pipa stainless, teko air minum, kompor, jerigen ukuran 10 liter berisi sopi, jerigen kosong,  13 bungkus fernipan dan  tepung terigu, sebagai bahan campuran untuk menghasilkan miras. Dari kasus itu, Kasat mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali membuat sopi, karena ada sanksi yang menanti. Sebab, perbuatan itu melanggar huku.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *