44 Petugas Parkir Digaji oleh Pemerintah
Ilustrasi
Merauke, PSP – Terkait penertiban parkiran kendaraan roda dua dan roda empat di depan toko-toko, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Fransiskus Anggawen mengungkapkan, ada 44 petugas parkir yang tersebar di beberapa toko khusus wilayah kota merauke, dan mereka ini langsung diberikan (Surat Keputusan) SK oleh bupati kabupaten merauke. Kami selalu tertibkan mereka untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan arahan dari dinas perhubungan.
“Kami juga selalu tekankan mereka untuk tidak menjaga parkiran dengan keadaan mabuk, sehingga memang mereka selalu tahati apa yang di sampaikan oleh pihak dinas, hanya saja ada beberapa petugas parkiran resmi yang minta untuk pindah tempat, karena tempat yang dijaga tidak aman, yakni di depan toko dua, toko garuda, RSUD dan apotek K24 baik yang di jalan muli maupun jalan pasar wamanggu,” tutur Fransiskus saat dihubungi melalui via telepon, beberapa waktu ini.
Sambungnya, yang membuat mereka tidak aman karena mereka mempunyai saingan dengan parkiran liar, sehingga mereka selalu di ancaman dengan alat tajam, khusus dibeberapa tempat ini, dan mereka yang bertugas sebagai parkiran ini digaji oleh pemerintah daerah, maka kami sangat berharap untuk pihak-pihak terkait kiranya bisa melakukan patroli di beberapa toko-toko untuk menertibkan parkiran.
“Dan juga masyarakat perlu ketahui bahwa, jangan sekali-kali memberikan uang parkir pada petugas parkiran, jika berbelanja di toko, karena tukang parkir ini digaji oleh pemerintah, dan juga jika kita memberikan uang parkir pada mereka, maka tukang-tukang parkir liar juga akan melakukan hal yang sama, karena mereka merasa ada ongkos parkirnya,” ucapnya.
Selanjutnya ia katakan, mereka yang bertugas sebagai petugas parkiran dengan menggunakan tanda pengenal, tentu mempunyai konsekuensi juga jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran yaitu, menjaga parkiran dengan keadaan mabuk, memaksa orang untuk harus membayar dan beberapa konsekuensi lainnya.
“Kemudian di tempat-tempat umum macam di pasar wamanggu dan pasar mopah tentu bukan dinas perhubungan yang menangani tempat tersebut. Dan masyarakat yang parkir kendaraan di toko-toko tidak memberikan setoran bahkan tidak mendapatkan karcis dari petugas tukang parkir, karena memang dianggap sudah di urus di samsat dengan berlangganan parkir, makanya selama melakukan aktivitas terutama parkir di toko tentu gratis,” katanya.
Dia juga sampaikan, dalam beberapa waktu ini kami akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian serta satpol untuk bersama melakukan sweeping parkiran dengan tujuan agar mereka yang parkir-parkir liar ini bisa di tangkap dan dibina dengan baik, sehingga kedepannya jangan ada tukang-tukang parkir liar lagi.
“Saya menghimbau pada masyarakat untuk jangan sekali-kali memberikan uang pada petugas parkir, terutama yang menggunakan pakaian parkir, mengapa kami larang karena mereka telah digaji oleh pemerintah. Kemudian kami akan berusaha minta penambahan dana dari pemerintah daerah untuk bisa sediakan pakaian khusus bagi petugas parkiran, minimal tiga pasang pakaian, karena selama ini mereka hanya menggunakan satu pasang pakaian saja,” pungkasnya. [RADE-NAL]
