Kematian Nelayan di Lampu Satu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
AKP Najamuddin,MH
Merauke, PSP – Satuan Reskrim Polres Merauke menetapkan satu orang tersangka atas kematian seorang nelayan bernama Irwan yang terjadi di Jalan Menara Lampu Satu, Kelurahan Samkai, Merauke, Rabu (16/2), sekitar pukul 05.30 Wit. Sebelumnya, penyidik sudah menggali keterangan dari lima orang saksi, termasuk pemilik rumah.
āSetelah dimintai keterangan, kita menetapkan A sebagai tersangka dan kini sudah mendekam di ruang tahanan Polres. Dia dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,ā terang Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH, di ruang kerjanya, Selasa (22/2).
Pengakuan yang diperoleh penyidik dari tersangka, ia menyebut, saat kejadian sedang dalam pengaruh minuman beralkohol, sehingga tidak bisa mengontrol emosi, yang berujung pada kekerasan. Keributan yang melibatkan korban dengan tersangka terjadi setelah mereka bersama sejumlah rekan lainnya, sempat menenggak minuman keras. Kekerasan menggunakan benda keras juga sempat terjadi yang mengenai bagian dada korban, hingga tersungkur.
āKeesokan harinya, baru ketahuan kalau korban sudah tidak bernyawa lagi,ā jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut terungkap ketika salah satu saksi, melihat korbanĀ dengan kondisi tidur di ruangan depan dan melihat mulutnya mengeluarkan busa. Karena merasa curiga, ia memegang kaki korban dan sudah dingin. Melihat kondisi itu, saksi memanggil rekan-rekannya untuk melihat kondisi korban.Ā Saat dibangunkan, korban tidak ada reaksi dan mereka meyakini jika ia sudah tiada. Saksi kemudian menghubungi Ketua RT dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Merauke Kota. Memang, sebelum kejadian, korban sempat sempat pergi ke salah satu tempat karaoke bersama beberapa rekannya. Disana sempat terjadi ada keributan, diduga karena pengaruh minuman alkohol. Setelah dari sana, korban lalu pulang ke rumah kontrakannya.[FHS-NAL]
