Perubahan Data Kepesertaan PBI JK di Kementerian
Komisi A DPR D Merauke Saat Bertemu Dengan BPJS kesehatan, Dinsos, Disdukcapil. Foto: PSP/WEND
Merauke, PSP – Komisi A DPRD Kabupaten Merauke memanggil BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dimintai informasi terkat banyaknya keluhan masyarakat kurang mampu yang dihapuskan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi A, Laode Kana usai melakukan pertemuan, mengatakan bahwa ternyata perubahan data dilakukan langsung oleh kementerian, sementara pemerintah ditingkat kabupaten yang sebagai pengguna data.
“Penonaktifan ini ternyata dari kementerian langsung, bukan dari sini. Jadi mereka hanya memberikan data. Ternyata yang dinonaktifkan kebanyakan adalah data ganda, tidak punya NIK, sementara yang terjadi masyarakat ada nyata, tapi dinonaktifkan,” terangnya di kantornya, Selasa (15/2).
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Laode mengaku pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan kementerian.
“Maka kami juga ada inisiatif untuk tindak lanjut ke kementerian juga, supaya hal ini jelas, dan masyarakat tanya kita bisa jelaskan. Contoh saja yang kami temukan kemarin di Distrik Malind, itu yang terdaftar sebagai anggota BPJS sekitar 11 ribu, dan sekarang hanya sekitar 8 ribu. Jadi 3 ribu dinonaktifkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Merauke, Ahmad Zainudi, dalam kesempatan yang sama mengemukakan bahwa menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas, baik untuk menonaktifkan maupun mengiput data. “Jadi kami ini kalau ibarat masakan cuma koki saja. Jadi dikasih data diinput, dimasukan. Diperintahkan untuk nonaktifkan, kami nonaktifkan. Jadi kalau ditanya kenapa dinonaktifkan, ya kami tidak bisa jawab. Artinya secara teknis pun kami diperintahkan saja, ini silahkan diproses,” terangnya. [WEND-NAL]
