Larangan Penjualan Miras Selama PON, Satpol PP Mulai ‘Action’
Kasatpol PP Merauke, Elias Refra
Merauke, PSP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah bergerak untuk melakukan penertiban terkait larangan peredaran miras di toko-toko selama gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) berlangsung.
Kepala Satpol PP Merauke, Elias Refra mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat surat edaran dari bupati merauke untuk melaksanakan kebijakan ini.
“Surat edaran sudah ada, berlaku hari ini (Senin 27/9) . Jadi semua toko-toko akan ditutup. Lalu pasti kita akan awasi,” terangnya di kantor Setda Merauke, Senin (27/9).
Sementara itu, Refra menyebutkan bahwa, peredaran miras masih bisa diperbolehkan ditempat-tempat hiburan malam.
“Boleh, namanya kan tempat hiburan, tapi kalau toko lalu dijual bebas, dipinggir jalan, pasti kan orang mabok kan banyak. Pasti kalau ada yang mabok, kan kita tau siapa yang jual,” tambahnya.
Refra menambahkan, bahwa setidaknya saat ini yang akan mendapatkan pemberlakuan larangan penjualan miras ada puluhan toko.
“Distributor kan ada dua, dengan ranting-ranting kan hampir 27, kan cukup banyak juga. Semua pasti akan kita pantau. Ini akan dilaksanakan selama PON,” sebutnya. Adapun nanti usai gelaran PON selesai dilaksanakan, Refra belum bisa memastikan apakah larangan ini akan bisa dilanjutakan atau tidak. “Nanti selesai PON akan evaluasi kembali apkah masalah izinnya, nanti pak bupati yang kasih keluar,” pungkasnya. [WEND-NAL]
