Kajari Terbitkan Sprindik Pengelolaan Honorarium SD

0
I Wayan Sumertayasa,SH.,MH

I Wayan Sumertayasa,SH.,MH

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke sedang malakukan penyidikan terhadap adanya dugaan kasus korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dalam pengelolaan honorarium sekolah dasar tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumartayasa mengatakan bahwa temuan adanya dugaan korupsi ini ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan senilai Rp8.610.000.000.

 “Tahap penyidikan, kita sudah terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)  tanggal 19 juli 2021, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana honorarium pada sekolah dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudaayan Kabupaten Merauke, tahun anggaran 2019. Dik umum sifatnya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Dan pengumpulan barang bukti,” terangnya kepada awak media, di Kantornya, Kamis (22/7/2021).

Menurut Wayan, sebelumnya kasus ini ada pada tingkat penyelidikan dan telah dinaikan ke tingkat penyidikan dengan melakukan pendalaman kasus dari saksi-saksi.

Wayan juga menyebutkan bahwa pada tahap ini belum ditetapkan siapa yang menjadi dalang dibalik kasus kurupsi ini.

“Penyidikan yang kami lakukan sifatnya masih dik umum, jadi belum ditetapkan tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah bisa kita tetapkan tersangkanya,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *