Inspektorat: Tak Semua Temuan BPK Bisa Ditindak Lanjuti
Drs. Irianto Sabar Gatang
Merauke, PSP – Inspektur Daerah Merauke, Irianto Sabar Gattang mengatakan bahwa tidak semua objek temuan hasil pemeriksaan baik olehnya atau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dilakukan tindak lanjut pemeriksaan.
Sabar menjelaskan bahwa temuan yang tidak bisa ditindak lanjuti diantaranya disebabkan oleh telah meninggalnya pihak yang termasuk dalam objek temuan, atau telah berubahnya nomenklatur sebuah nama instansi atau lembaga.
“Temuan-temuan tersebut memang susah ditindak lanjuti. Karena misalnya ada objek pemeriksaan atau orang-orang yang direkomendasikan temuan itu, misalnya pihak ketiga sudah bangkrut, atau ada ASN atau anggota dewan yang sudah meninggal, atau organisasi perangkat daerah yang sudah berubah nomenklatur,” ujarnya, di DPRD Merauke, Rabu (7/7/2021).
Selain itu, Sabar menyebutkan bahwa setidaknya ada beberapa tahapan proses pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan status objek pemeriksaan yang diberlakukan di BPK.
“Karena di BPK ada 4 status untuk tindak lanjut ini, pertama status telah sesuai rekomendasi, status dalam proses, artinya telah sesuai tetapi belum selesai, dan ada status yang belum ditindaklanjuti, dan ada status yang tidak dapat ditindak lanjuti,”pungkasnya. [WEND-NAL]
