Kasus Korupsi di Dinas Perikanan Tinggal Tunggu Putusan Hakim

0
I Wayan Sumertayasa,SH,.MH

I Wayan Sumertayasa,SH,.MH

Merauke, PSP – Proses persidangan kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) tentang pengadaan sarana prasarana penangkap ikan bagi nelayan di 4 kampung Distrik Ilwayab, masih terus berjalan.

Sampai saat ini, dimana ada 3 tersangka yang disidangkan dan menunggu hasil putusan pengadilan

“Masih sedang tahap sidang, saat ini menunggu putusan pengadilan, nanti kalau sudah putus kota sampaikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH dikantornya baru – baru ini.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini disidang oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura. Dimana sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana untuk beberapa kampung di Distrik Ilwayab.

Dalam kasus ini, AS yang merupakan Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan wewenang dan meloloskan PT.BPL dengan Direktur “H” bersama dengan pelaksana lapangan “MM” untuk memperoleh 20 persen uang muka sekitar Rp. 682. 239.655,- (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dari pagu anggaran Rp.3.809.460.360,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2018 Dinas Perikanana Kabupaten Merauke. Namun hingga akhir masa kerja PT.BPL dengan Direktur “H” bersama dengan pelaksana lapangan “MM” tidak mengerjakan sama sekali pekerjaan sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan alias fiktif. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *