Ada Tunjangan JKP Bagi Pekerja, BP Jamsostek Tunggu Juknis
Merauke, PSP – BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.
Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemerintah ingin memberi perlindungan bagi para buruh atau karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Account Refreshentatif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Muhammad Satria mengatakan, nantinya pekerja yang mendapatkan PHK akan mendapatkan santunan dari pemerintah dimana BPJS Ketenagakerjaan akan bertindak sebagai penyalur.
“Untuk program ini kami masih menunggu tehnis nya dari Kementrian Ketenagakerjaan. Kami nantinya hanya menyelenggarakan santunan uang tunai nya,” ujar Satria baru – baru ini di Rumah BUMN Merauke.
Satria mengatakan, sampai saat ini belum ada sosialisasi yang diberikan kepada perusahaan terkait program JKP yang baru di rillis pemerintah.“Untuk sosialisasi saat ini belum ada ke perusahaan,karena kami masih menunggu peremanakernya,” singkat Satria. [ERS-NAL]
