SK PAW Anggota DPRD Merauke ‘Tersangkut’
DPR Merauke
Annas : Kami merasa dirugikan
Merauke, PSP – Empat bulan sudah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Merauke dari Fraksi PDI Perjuangan dilakukan. Entah ‘tersangkut’ dimana yang membuat Surat Keputusan (SK) tentang PAW tersebut belum juga kunjung turun.
Padahal semua berkas guna pelaksanaan pelantikan sudah disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua. Belum turunnya SK PAW tersebut tentu saja memperhambat pelaksanaan pelantikan, dan membuat kerugian tersendiri bagi fraksi PDI-P di DPRD Merauke.
Hal itu sebagaimana disampaikan Annas,ST yang merupakan calon Anggota PAW DPRD Merauke menggantikan Heribertus Silvinus Silubun,SH dari balik ponselnya kemarin.
“Kami dirugikan, karena kekurangan kursi. Partai dirugikan karena terlambat. Padahal kurang lebih 4 bulan proses sudah kami dilakukan sejak bulan November lalu,” kata Annas.
Diakui Annas, berkas memang sudah tiba di meja staf gubernur, namun belum diteken hingga kini.
“Terakhir kami dengar sudah sampai di staf pak gubernur, di mejanya. Kalau memang sampai minggu depan belum ada, kami berencana akan berangkat kesana,” kata Annas.
Annas berharap, proses di provinsi sebelum puasa tiba sudah dapat selesai. Sebab, aspirasi dari masyarakat juga sudah mulai diterima.
“Sebelum puasa semoga proses sudah diselesaikan. Masyarakat sudah tahu saya dalam proses, malah sudah ada masyarakat datang ke rumah untuk menyampaikan aspirasi,” tutur Annas.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Merauke Agustinus Djoko Guritno,M.Si mengatakan berkas seleuruhnya sudah disampaikan ke gubernur. “Kita sudah bantu sampai di gubernur ya, kita sudah urus sampai di gubernur, cuma kan gubernur yang keluarkan SK. Pada dasarnya proses di DPRD untuk administrasi semua sudah finis,” singkat Sekwan. [ERS-NAL]
