Wanita Penjual Obat ‘Serbuk Perawan’ Diciduk Polisi

0
Wakapolres, Kompol Leonardo Yoga memperlihatkan kotak yang berisikan 'Serbuk Perawan', yang diamankan petugas.

Wakapolres, Kompol Leonardo Yoga memperlihatkan kotak yang berisikan 'Serbuk Perawan', yang diamankan petugas. Foto: PSP/FHS

Merauke,  PSP – Seorang wanita di kota Merauke akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke,  lantaran diduga memperjualbelikan obat herbal ‘Serbuk Perawan’ secara illegal,  di Jalan Cikombong,  Rabu (10/2).

Wanita berinisial A tersebut membawa 61 paket dalam bentuk sachet kecil serbuk warna coklat, yang akan dibawa dan dijual di Kabupaten Boven Digoel. Setiap paketnya biasanya dijual seharga Rp 100.000, dengan sasaran kalangan wanita. Wanita ini melanggar tindak pidana bidang kesehatan yakni setiap orang yang tidak miliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,  menyimpan,  mengelola, memproduksi dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat.

“Tersangka terancam 15 tahun penjara, karena melanggar primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009. Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, ”  terang Wakapolres Merauke,  Kompol Leonardo Yoga, S.IK , didampingi Kasubag Humas dan Kasat Narkoba,  AKP Najamuddin, MH,  Senin (8/3).

Wakapolres menerangkan sebelumnya petugas mendapat informasi dari informen bahwa yang bersangkutan hendak bertolak dari Merauke menuju Kabupaten Digoel,  dengan menumpangi mobil toyota Hilux.  Petugas lalu membuntuti pelaku dan setibanya di Jalan Cikombong, melalukan penggeledahan.  Dari dalam tas miliknya,  petugas kmendapati dua bungkusan plastik bening yang berisikan 61 paket obat jamu,  siap di jual/edar. Wakapolres menambahkan,  serbuk perawan itu dibeli pelaku dari Aceh. Ia belum sempat menjualnya,  sudah dicokok polisi dan kini sudah mendekam di Mapolres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *