Disnaker : Jangan Perkerjakan Anak Dibawah Umur
Kaliopas Ndiken
Merauke, PSP – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Kaliopas Ndiken menegaskan bahwa apabila ditemukan ada perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan anak dibawah umur, maka akan mendapat peringatan tegas hingga diusulkan perusahaan ditutup.
“Ini kan sudah ada peraturannya, maka kemudian regulasi yang digunakan itu memang harus dijalankan. Sehingga ketika ditemukan atau didapati adanya perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah usia kerja, ini menjadi sanksi yang sangat berat yang akan kita berikan kepada perusahaan, bahkan sampai bisa kami ajukan untuk perusahaan bisa ditutup,” Tegas Kaliopas kepada Papua Selatan Pos di Kantor Bupati, Rabu (3/3).
Namun demikian, Kaliopas Ndiken mengungkapkan bahwa, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan atau menanggani terkait kasus perusahaan yang memperkerjakan pekerja dibawah umur. “Sampai dengan saat ini, bulan Februari kami belum temukan. Sehingga kami berharap kedepannya jangan sampai kami temukan, ketika kami temukan tetap kami akan berikan sanksi,” pungkasnya. [WEND-NAL]
