Boven Digoel Terus Jadi Sasaran APH, Kali Ini Korupsi di BUMD
Merauke,PSP – Kejaksaan Negeri Merauke terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum.
Terutama di kabupaten Boven Digoel.
Kali ini Kejari Merauke resmi menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan operasional BUMD PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Merauke, dalam jumpa pers Rabu (25/2), menyatakan peningkatan status dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam, tim penyidik berpendapat terdapat cukup bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang harus diselesaikan secara hukum. Oleh karena itu, status perkara kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Dana Rp10,36 Miliar Mengendap, Usaha Tak Berjalan.
PD BvD Sejahtera didirikan melalui Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017. Pada awal 2024, perusahaan menerima dana penyertaan modal APBD sebesar Rp10,36 miliar yang tersimpan di rekening Bank BRI.
Namun, sepanjang 2024 unit usaha seperti perdagangan kertas, galian C, dan sembako dilaporkan tidak beroperasi. Meski demikian, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan.
Penyidik juga menemukan pengadaan satu unit excavator senilai Rp1,49 miliar yang tidak digunakan karena unit usaha galian C tidak berjalan.
Selain itu, terdapat belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar, meski aktivitas administrasi perusahaan disebut tidak berjalan aktif.
Penarikan Dana Rp910 Juta Tanpa Dokumen.
Dalam pengelolaan keuangan 2024, ditemukan penarikan dana Rp910 juta yang diserahkan kepada mantan bupati berinisial H.Y dan seorang pejabat protokol berinisial D.W untuk keperluan operasional dan perjalanan.
Penyerahan dana dilakukan melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM). Temuan tersebut juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025.
31 Dokumen Disita, 8 Saksi Diperiksa.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya delapan saksi dan mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis 2024–2029, laporan keuangan 2023–2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024–September 2025, peraturan daerah, keputusan bupati, hingga bukti transaksi dan faktur pajak.
Penyidik menyatakan proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan, termasuk pendalaman peran masing-masing pihak dalam pengelolaan BUMD tersebut. Kejari Merauke menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah. [ERS-NAL]
