Bupati Yoseph Tunggu Hasil Rapat Terkait Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI, 20 Ribu Warga Tetap Dijamin APBD

0
WhatsApp Image 2026-02-23 at 20.42.19

Bupati Yoseph

Merauke, PSP – Menanggapi persoalan terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Bupati Merauke, Yoseph B. Gebze, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil rapat dari dinas teknis mengenai hal tersebut.

“ Hari ini (Kemarin, Red) rapat masih berlangsung, kita harapkan nanti hasil daripada rapat itu kita bisa umumkan ke publik juga terkait dengan pengurangan daftar peserta BPJS,” ujar Bupati Yoseph di Merauke, Senin (23/2).

Pemerintah Kabupaten Merauke berharap adanya kebijakan atau peninjauan kembali dari pemerintah pusat terhadap kebijakan yang telah dilaksanakan. Hal tersebut dinilai penting agar tidak berdampak pada masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan.

“ Kita harapkan mungkin nanti ada kebijakan atau mungkin ada semacam peninjauan kembali kebijakan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan mengikuti kebijakan nasional apabila tidak ada perubahan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan.

“ Tapi kalau misalnya tidak ada, kita harus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan nasional, tapi sekali lagi dengan melihat betul kondisi masyarakat yang ada di bawah karena jangan sampai masyarakat yang merasa sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Yoseph juga memastikan bahwa komitmen pemerintah daerah untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu tetap berjalan. Sekitar 20 ribu warga masih akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“ Tetap berjalan seperti yang selama ini kita selalu lakukan, pemerintah daerah komitmen sekitar 20 ribu yang di-cover dari APBD kita,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mendengarkan secara komprehensif berbagai masukan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

“ Tetapi kalau misalnya masyarakat itu sudah memiliki kemampuan ekonomi, mungkin kita kasih ke orang yang benar-benar karena sekarang kan kategori desil 1, desil 2, desil 3, desil 4, 5, 6. Ini juga berkaitan dengan peningkatan ekonomi daripada keluarga dan lain sebagainya. Jadi kalau misalnya orang itu sudah mampu, sudah mungkin bisa peserta BPJS mandiri. Tapi kalau misalnya yang belum mampu, di situlah pemerintah intervensi,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *