Perda RTRW Papua Selatan Tetapkan Kawasan Sakral
Kepala Bapperida Provinsi Papua Selatan saat menunjukkan peta kawasan sakral.
Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan sesuai mekanisme nasional.
Kepala Bapperida Papua Selatan, Dr. Ulmi Listianingsih Wayeni, S.Sos., M.M., menjelaskan, proses penyusunan RTRW provinsi mengikuti alur yang ditetapkan pemerintah pusat karena di dalamnya mencakup program strategis nasional (PSN).
Menurut Ulmi, tahapan dimulai sejak 2023 melalui penyusunan rancangan awal yang kemudian dibahas dalam diskusi lintas sektor serta disosialisasikan ke empat kabupaten cakupan di wilayah Papua Selatan. “RTRW Papua Selatan memuat aspek sosial budaya, termasuk perhatian terhadap hak ulayat dan cagar budaya yang wajib dicantumkan,” ujar Ulmi di kantornya, Jumat (14/11).
Pembahasan lintas sektoral dengan berbagai kementerian dan lembaga juga telah dilakukan untuk memastikan perlindungan kawasan sakral yang selama ini belum tersentuh.
Pemetaan wilayah sakral dan cagar budaya disusun sebagai dasar penetapan ruang.
“Di kementerian lembaga kami membahas per sub. Dan tanggal 17 Oktober 2025 Perda sudah ditetapkan bernomor 3 tahun 2025 untuk Perda RTRW. Perda itu juga keluar setelah adanya survei ke 4 kabupaten oleh tim terpadu sehingga keluar lah SK,” lanjut dia.
Ulmi menjelaskan, sebelum Perda ditetapkan, tim terpadu telah melakukan survei ke empat kabupaten sehingga diterbitkan dua SK penting, SK Nomor 430 tentang kebutuhan pengembangan wilayah yang mencakup kawasan lestari hutan, infrastruktur, dan pemukiman serta SK Nomor 591 terkait kawasan pertanian, khususnya persawahan.
“Hasil ini sudah disepakati dalam pembahasan lintas sektor. Kementerian Kehutanan juga telah mengeluarkan SK terkait kawasan hutan, termasuk area perkebunan,” kata Ulmi. Dengan ditetapkannya Perda RTRW tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk mengatur pengembangan wilayah secara berkelanjutan sekaligus memastikan perlindungan kawasan budaya dan hak masyarakat adat. [ERS-NAL]
