Gubernur Papua Selatan Akui Anggaran Pendidikan Tersedia, Tapi Terbentur Kewenangan
Apolo Safanpo
Merauke, PSP – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan sebenarnya memiliki anggaran yang cukup untuk sektor pendidikan.
Namun, penyaluran anggaran tersebut kerap terbentur aturan kewenangan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas dan kementerian terkait.
Menurut Safanpo, setiap kali pemerintah provinsi berupaya mengalokasikan anggaran pendidikan, khususnya untuk membantu pembangunan, operasional, dan pemeliharaan sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK, selalu mendapat penolakan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Dalam Negeri.
“Pada saat evaluasi dan harmonisasi, usulan anggaran itu selalu dicoret,” kata Gubernur Safanpo saat bertemu Bupati Mappi di Gedung Negara beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, hal ini menjadi kendala utama yang dihadapi Pemerintah Provinsi Papua Selatan maupun Provinsi Papua selama dua tahun terakhir. Pemerintah provinsi tidak diperbolehkan menyalurkan anggaran pendidikan ke kabupaten/kota, meskipun memiliki dana yang mencukupi.
Sementara itu, pemerintah kabupaten justru harus menangani seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, dengan anggaran yang terbatas. Menurutnya, hal itu dibatasi oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 106 dan 107.
“Dulu masih 2 provinsi Papua dan Papua Barat, hal ini sempat juga dipersoalkan oleh kepala daerah. Jadi di kabupaten anggaran kecil, tapi tanggung jawab besar. Sedangkan di provinsi, anggaran tersedia, tapi tanggung jawabnya kecil karena hanya boleh membiayai perguruan tinggi,” jelas Safanpo.
Disebutkan, pengelolaan pendidikan tinggi pun merupakan domain Kementerian Pendidikan, sehingga urusan ini juga harus dibagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Diketahui Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan tercatat mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) hampir Rp 300 miliar, meskipun tidak lagi memiliki kewenangan atas pengelolaan sekolah dari tingkat SD hingga SMA sederajat. Hal ini menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Bupati Asmat, Thomas Safanpo.
Dalam wawancara interaktif bersama RRI Merauke beberapa waktu lalu, Bupati Asmat mempertanyakan efektifitas penggunaan dana tersebut di tingkat provinsi.
Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan langsung oleh pemerintah kabupaten yang memiliki kewenangan atas sekolah-sekolah.
“Dinas pendidikan provinsi nyaris tidak memiliki kewenangan. Kalau dibuka APBD Papua Selatan, dinas pendidikan punya dana hampir Rp 300 miliar. Pertanyaan saya, anggaran sebesar itu mau dipakai untuk apa, sementara kewenangan tidak ada,” kata Bupati Thomas Safanpo.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan, Ignasius Babaga, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi belum sinkronnya peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 yang mengatur pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten.
“Jadi bukan masalah tidak efektif. Kalau dana pasti efektif. Tapi kewenangan kami di provinsi saat ini hanya satu, yaitu mengelola Sekolah Luar Biasa (SLB),” jelas Babaga saat ditemui dalam kegiatan di Swissbell Hotel, Rabu (20/8).
Menurut Babaga, meskipun kewenangan terbatas, Dinas Pendidikan Provinsi tetap menjalin kolaborasi dengan dinas pendidikan di kabupaten. Bantuan dapat diberikan apabila ada permintaan dari kabupaten, namun tetap harus mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku.“Bahasanya bukan dilimpahkan dana yang ada, tetapi bersifat kolaborasi. Kabupaten sampaikan kebutuhan ke provinsi, nanti kami bantu sesuai mekanisme,” ujarnya.
Babaga menambahkan, dana Otsus yang dikelola dinas pendidikan provinsi terdiri dari dua skema, yakni Block Grant dan Spesific Grant. Karena keterbatasan kewenangan, sebagian anggaran bahkan berpotensi menjadi silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran). “Prinsipnya kami tetap membantu kabupaten, tapi tidak bisa serta-merta memberikan uang. Masing-masing juga memiliki dana dan kewenangan,” pungkasnya. [ERS-NAL]
