Pemda Merauke Tindaklanjuti Beberapa Catatan dalam LHP BPK
Rudy Edward Risamasu
Merauke, PSP – Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Keberhasilan tersebut merupakan yang ke-10 kalinya secara berturut-turut Pemda Merauke dapatkan.
Namun begitu, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Rudy Edward Risamasu mengatakan bahwa meski mendapatkan opini WTP dari BPK, terdapat beberapa catatan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK yang harus ditindaklanjuti.
“ Kita WTP bukan berarti WTP itu langsung putih 100 persen tapi ada catatan-catatan yang harus diperbaiki,” katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (23/6).
Dijelaskan Rudy Edward, dalam LHP BPK ada temuan asset yang harus segera dilakukan penertiban termasuk juga ada pengembalian anggaran di beberapa OPD.
“ LHP diterima pak Bupati tanggal 26 Mei, tanggal 27 disiapkan Surat Bupati sesuai dengan rekomendasi dalam LHP kemudian disampaikan ke OPD terkait. Kalau LHP BPK ada temuan asset kemudian ada pengembalian ,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan dalam LHP BPK tersebut.
“ Jadi di batas waktu 60 hari harus diselesaikan,” lanjutnya.
Untuk penertiban asset, lanjut Rudy Edward, semua OPD ada penertiban yang berkaitan dengan bukti-bukti kepemilikan, kemudian arsip dokumen terkait dengan pengadaan asset tersebut.
“ Jadi kita ada waktu untuk tindaklanjuti temuannya, ada temuan asset kalau temuan asset memang temuan untuk semua dari mulai pusat sampai daerah selalu bermasalah. Ada sebagian yang sudah beres tapi ada yang belum nah itu yang kemudian kita selesaikan,” sambungnya.
Sementara untuk pengembalian, dalam LHP BPK ada 3 OPD yang harus melakukan pengembalian selama waktu yang diberikan yaitu 60 hari sejak LHP BPK diterima.
“ Untuk pengembalian ada 3 OPD, ada sebagian yang sudah selesai tinggal beberapa saja yang kita kejar sampai 60 hari. Kalau nominalnya ada di LHP cuman kita tindaklanjuti selama 60 hari, apabila tidak diselesaikan itu sudah ada di ranah hukum,” tuturnya.
Namun begitu, nilai pengembaliannya tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan angka keseluruhan. “ Jadi memang dari tahun ke tahun diupayakan bahwa nilai koreksi itu tidak lagi terlalu besar karena kalau besar berarti OPD pemberi pekerjaan tidak melakukan pengawasan dengan baik,” pungkasnya.[JON-NAL]
