Perusahaan Plat Merah Diduga Pakai Perusahaan Tanpa SIPB untuk Proses Pembangunan Rusus dan Rusun ASN di Salor
Merauke, PSP – Ada dugaan perusahaan plat merah sebagai pemenang tender pembangunan rumah susun (Rusun) dan rumah khusus ASN Provinsi Papua Selatan di KTM Salor, tidak menggunakan perusahaan yang memegang Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB).
Dugaan ini muncul,setelah media ini melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak pail pemerintah sebagai yang mengeluarkan SIPB dan perusahaan plat merah yang bekerjasama dengan Sub perusahaannya untuk melakukan penambangan untuk penimbunan.
Diketahui, menurut data pemenang tender untuk rusun dan rusus ASN itu, Kementrian PUPR melakukan pelelangan dan dimenangkan oleh salah satu perusahaan plat merah dengan pagu anggaran Rp. 153 Milliar lebih.
Saat ini, proses untuk mendirikan gedung rusun dan rusus tampak tengah dilakukan dilapangan, dengan awal upaya penimbunan titik lokasi rencana gedung.
Menurut Bagian Logistik perusahaan plat merah tersebut, Midun, mereka menggunakan salah satu rekanan perusahaannya yakni perusahaan CV. SF untuk melakukan penggalian dan penimbunan di titik lokasi.
“Kami menggunakan Cv. SF, sudah rekanan lama, boleh ditanyakan langsung ke perusahaannya langsung (terkait SIPB),” kata Midun dari balik selulernya, kemarin.
Penimbunan dan galian bebatuan untuk di titik lokasi rusun dan rusus ASN itu sedianya menjadi pertanyaan, sebab pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Papua Selatan sejak berlangsungnya pemerintah Provinsi Papua Selatan baru mengeluarkan satu SIPB.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang ESDM Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Papua Selatan Ronny Manuputty saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.
“Untuk di daerah Salor baru satu yang kami keluarkan SIPB yaitu CV. RK dan yang lain belum. Apakah BUMN (perusahaan plat merah) menggunakan penambang yang punya ijin atau tidak, kami belum mengetahuinya.
Tetapi yang kami tahu, melalui sistem OSS baru 1 yang mempunyai ijin,” jelas Ronny. Secara regulasi, kata Ronny, pemerintah akan mengawasi perijinan yang dikeluarkan kemudian secara substansi pemerintah juga mengarahkan jika ada penambang yang menambang tanpa ijin. “Perusahaan-perusahaan dalam memberikan pekerjaan wajib dia berdasarkan dengan ijin kalau tanpa ijin kan melanggar ketentuan. Sudah selayaknya perusahaan bekerjasama dengan yang punya ijin, sebab ini berkaitan pajak untuk daerah,” pungkas Ronny. [ERS-NAL]