Ketua MRPS : Keempat Bapaslon Gubernur-Wagub Papua Selatan OAP

0
Penyerahan dokumen pertimbangan dan persetujuan dari MRPS kepada penyelenggara KPU Papua Selatan dalam Pilkada 2024

Penyerahan dokumen pertimbangan dan persetujuan dari MRPS kepada penyelenggara KPU Papua Selatan dalam Pilkada 2024

Merauke, PSP – Majelis Rakyat Papua Selatan menyerahkan hasilĀ  pertimbangan dan persetujuan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024 di aula kantor KPU Papua Selatan, Selasa (17/9/2024).

Penyerahan dilakukan dangsung oleh Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan, Damianus Katayu didampingi Ketua Pansus Pilkada/Ketua Pokja Adat, Wellem Yakas yang diterima langsung oleh Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse bersama komisioner lainnya.

Ketua MRPS, Katayu mengatakan Pansus Pilkada sudah melakukan tahapan verifikasi administrasi  dan verifikasi faktual. Dalam verifikasi itu ada dua dokumen yang diserahkan KPU ke MRPS yakni surat pernyataan orang asli Papua  dan surat pengakuan orang asli Papua dari lembaga adat. Hal itu sesuai dengan Pergub nomor 23 tahun 2024 yang sudah ditetapkan dan menjadi acuan.

Ditegaskan Damianus konstruksi hukum yang digunakan pihaknya dalam pemberian pertimbangan dan persetujuan terkait Orang Asli Papua sesuai dengan Undang-Undang Otonnomi Khusus dan Peraturan MRPS  yang telah diputuskan.

ā€œBerdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut tenaga ahli dan pansus telah bekerja menganalisa dan kemudian kami bahas bersama. Kami memutuskan bahwa keempat bakal calon gubernur-wakil gubernur adalah asli orang Papua, sesuai dengan ketentuan amanat UU Otsus ā€, terang Katayu.

MRPS menurut Katayu tidak berkapasitas untuk menganalisa atau menerjemahkan. MRPS hanya melaksanakan amanat UU Otsus.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan ada persyaratan pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi oleh bakal gubernur maupun wakil gubernur, salah satunya terkait keaslian (OAP,red).  Terkait dengan keaslian, dokumen yang diterima KPU dari bapaslon verifikasinya dilakukan oleh MRPS selaku lembaga yang berwenang.

Dari keempat bapaslon gubernur-wakil gubernur yang mendaftar di KPU Papua Selatan, semuanya membawa surat pernyataan, bukan surat pengakuan. Dengan demikian 30 Agustus 2024 pasca pendaftaran dibuka dokumen itu diserahkan ke MRPS guna diverifikasi administrasi dan faktual.

Dengan penyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan yang diserahkan oleh MRPS ini kata Theresia, pihaknya akan memberikan status saat tahapan penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur 22 September 2024 mendatang.Ā 

ā€œProses ini sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yakni PKPUā€, ujarnya.

Sebelum penyerahan hasil pertimbangan dan persetujuan MRPS itu, sempat ada ratusan warga melakukan aksi demo di depan Swissbelhotel Merauke. Mereka menuntut untuk bertemu dengan Ketua MRPS guna menyampaikan aspirasi. Bahkan di tengah demo itu sempat juga hadir tokoh Papua Selatan, Jhon Gluba Gebze. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *