Prof. Safanpo Masih Tunggu Keppres Terkait Pengunduran Dirinya

Apolo Safanpo saat bertemu masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Merauke, PSP – Batas waktu pengunduran diri masa jabatan penjabat kepala daerah yang ingin maju Pilkada sudah mencapai puncaknya. Menteri Dalam Negeri men-deadline penjabat kepala daerah untuk mundur 17 Juli 2024.
Berdasarkan ketentuan yang ada, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran, sesuai dengan surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Pendaftaran calon kepala daerah adalah pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.
Pj. Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST.,MT sampai saat ini masih menunggu SK yang selanjutnya Keppres.
“Baru mau dari kementrian ke Presiden, karena di Presiden juga nanti ada rapat TPA namanya Tim Penilai Akhir. Yang melibatkan 7 mentri. Kalau pemberhentian dia sifat nya langsung, sedangkan pengunduran diri dan pengangkatan penjabat baru harus lewat proses TPA,” jelas Pj. Gubernur Safanpo.
Pj. Gubernur Safanpo mengartikan berkaitan deadline batas waktu pengunduran diri ditanggal 17 Juli 2024 yang diinstruksikan oleh Mendagri itu, adalah batas pengajuan.
“Kalau deadline itu, maksudnya mulai tanggal 17 Juli sampai 27 Agustus , 40 hari kan, itu kan waktu yang dibutuhkan, paling lambat, kami mengajukan kan sebelum waktu yang paling lambat itu,” kata dia.
Seperti diketahui, Prof. Safanpo melayangkan surat pengunduran dirinya dari penjabat Gubernur Papua Selatan pada tanggal 1 Juli 2024. Ia masih menunggu SK pemberhentian dan Keppres untuk selanjutnya mendapat pengganti.
Dan sampai saat ini, Prof. Safanpo masih terus bertugas dan memegang jabatan penjabat Gubernur Papua Selatan.
Mentri Dalam Negri Tito Karnavian sebelumnya sudah membuat aturan bernomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Waktu 40 hari itu digunakan untuk proses pencarian pengganti penjabat baru. “Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri, selesai. Enggak. Mundur itu permohonan. Setelah itu SK, sebelum Keppres keluar, baru berhenti sebagai Pj-nya,” kata Tito dilansir dari Medcom. Id. [ERS-NAL]