Fitur Skrinning Riwayat Kesehatan Cegah Potensi Risiko Kesehatan Peserta
Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan cabang Merauke, Anshur
Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Merauke menggelar media gathering dengan insan pers yang ada di kabupaten Merauke, Kamis (9/3).
Dalam kegiatan tersebut beberapa informasi disampaikan terkait program BPJS Kesehatan salah satunya yaitu tentang fitur Skrining Riwayat Kesehatan yang disediakan di beberapa kanal milik BPJS Kesehatan.
Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan cabang Merauke, Anshur mengatakan fitur Skrining Riwayat Kesehatan ini dibuat untuk mengetahui potensi risiko kesehatan peserta, tepatnya untuk mencegah terlebih dahulu sebelum mengobati.
“ Kalau kita lihat di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2022 itu ada mencakup pelayana promotif-preventif, salah satunya adalah dengan upaya melakukan skrining riwayat kesehatan. Untuk pelaksanaan pelayanan skrining untuk mendeteksi risiko penyakit peserta,” katanya dalam paparannya.
Ada beberapa kanal yang bisa diakses untuk fitur Skrining Riwayat Kesehatan tersebut diantaranya melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, Chat Asistance BPJS Kesehatan (Chika) dan aplikasi Pcare FKTP.
“ Yang paling memudahkan adalah melalui aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.
Nantinya peserta yang akan skrinning Riwayat Kesehatan akan dihadapkan dengan beberapa pertanyaan terkait riwayat kesehatan yang sebelumnya dialami peserta sampai nanti akan dikelaurkan hasil yang menampilkan risiko kesehatan.
“ Hasil skrining ini bisa menjadi data awal. Ada 4 risiko yang bisa kita lihat yaitu risiko penyakit diabetes, Hipertensi, Jantung dan Gagal Ginjal Kronis, jadi pada saat kita sudah melakukan pengisian riwayat kesehatan langsung muncul resikonya apa,” ucap Anshur.
Kalau nantinya misal ada risiko sedang, berarti peserta sudah boleh melakukan konsultasi lebih lanjut ke FKTP.
“ Dengan potensi risiko kita sudah bisa kira-kira program apa yang pas untuk peserta kita khususnya yang ada di kabupaten dan secara Nasional juga bisa digunakan,” ungkapnya.
Sebagai tambahan juga bahwa Skrinning Riwayat Kesehatan tersebut bisa dilakukan bagi peserta yang berusia 15 Tahun keatas dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam setahun.[JON-NAL]