Ini Manfaat Program JKP untuk Pekerja
Sosialisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (23/2/2023). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Merauke kembali mengadakan sosialisasi terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan atau pemberi kerja yang ada di kabupaten Merauke, Kamis (23/2/2023).
Kegaiatan tersebut mengundang perusahaan-perusahaan yang ada di Merauke, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Papua Selatan, Lambertus Ignatius Fatruan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Merauke.
“ PAda hari ini walaupun sebelum-sebelumnya sudah pernah dilakukan kegiatan sosialisasi JKP ini namun di tahun ini kita coba sosialisasi lagi, jangan sampai misalnya ada terjadi PHK di tahun 2023 ini namun perusahaan atau pemberi kerja belum mengetahui terkait dengan manfaat-manfaat daripada JKP tersebut,” kata kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamsyah Ali.
Dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang didalamnya memuat salah satunya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanah yang diberikan oleh Undang-Undang menyelenggarakan program JKP tersebut.
Alamsyah Ali mengungkapkan bahwa program JKP ini diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, jadi bukan karena pekerja kontraknya berakhir ataupun mengundurkan diri
“ Tapi terjadi PHK pada saat dia masih bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Banyak manfaat yang didapatkan jika terdaftar sebagai penerima manfaat JKP tersebut mulai dari akses informasi lapangan kerja, pelatihan hingga uang tunai.
“ Terkait dengan uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, akses informasi lapangan kerja dan pelatihan yang menyediakan adalah dinas Tenaga kerja,” jelasnya.
Terkait dengan manfaat JKP tersebut secara tidak langsung apabila perusahaan-perusahaan sudah memenuhi ketentuan diantaranya program yang diikuti semua sudah diikuti seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta sudah mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“ Kalau perusahaan kecil misalnya dia wajib mengikuti 3 program dan program JKN, tapi kalau misalnya perusahaan besar wajib mengikuti 4 program dan program JKN dan secara otomatis perusahaan tersebut mendapatkan manfaat JKP,” jelasnya.
Jika perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut maka secara tidak langsung pemerintah memberikan manfaat program JKP tersebut, karena JKP ini pihak pemberi kerja dan juga pekerja tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran iuran, tidak ada biaya dikeluarkan dalam hal iurannya.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat secara luas bisa megetahui manfaat-manfaat yang didapatkan dalam program JKP tersebut, sehingga dirinya juga berharap kepada perusahaan bisa patuh mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk bisa mendapatkan manfaat JKP tersebut.
“ Diharapkan pemberi kerja dan masyarakat tahu bahwa ada yang namanya progeam JKP, artinya Negara hadir di tengah-tengah pekerja yang mengalami pekerja, jangan sampai misalnya masyarakat pekerja tidak tahu bahwa kalau terjadi PHK tidak hadir, dengan adanya JKP ini negara hadir untuk memberikan manfaat apabila ada peserta yang mengalami PHK,” pungkasnya.[JON-NAL]