Ini Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Udara
Merauke, PSP – Gugus Tugas Covid-19 Indonesia belum lama ini kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi. Dalam SE tersebut mengatur persyaratan terbaru terkait pelaku perjalanan yang hendak berpergian di dalam negeri.
Koordinator substansi pengendalian karantina dan surveilans epidemiologi kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Merauke, Deli mengatakan dalam SE terbaru tersebut pelaku perjalanan harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya persyaratan vaksinasi bagi pelaku perjalanan.
“ Sesuai dengan aturan pelaku perjalanan yang akan berangkat apabila dia masih masih mendapatkan vaksinasi pertama dia harus PCR, kemudian bagi yang vaksinasi kedua dia harus rapid antigen 1 X 24 Jam, yang kami temukan kebanyakan itu calon penumpang yang masih vaksinasi kedua,” katanya saat ditemui di kantornya kemarin.
Sejauh ini masih ada pelaku perjalanan yang hendak berpergian namun belum mendapatkan vaksinasi Booster.
“ Dari data setiap hari kami lakukan pengawasan di bandara untuk penampung yang melakukan help desk artinya yang ada ke meja kami untuk menvalidasi bahwa mereka belum vaksin booster atau masih vaksin yang kedua,” jelasnya.
Untuk memberikan kemudahan kepada calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi Booster, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Merauke membuka pelayanan vaksinasi khusus Booster di bandara Mopah Merauke.
“ Kalau pelayanan vaksinasi kami sudah membuka gerai vaksin di bandara tepatnya di klinik KKP yang ada di kedatangan. Jadi pertengahan Juli itu kami sudah melakukan pelayanan vaksinasi Booster bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan Booster,” tambahnya.
Sebagai pengawas di Bandara juga KKP Merauke tetap memonitor para pelaku perjalanan baik itu yang hendak berangkat maupun yang datang ke kabupaten Merauke.
Dirinya juga berpesan kepada pelaku perjalanan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan jika ingin melakukan perjalanan ke luar daerah, hal tersebut mengingat kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.[JON-NAL]