Pertamina Sayangkan ada Oknum Salah Gunakan BBM Subsidi Hingga Dioplos
Merauke, PSP – Baru-baru ini viral seorang netizen yang memposting status di media sosial yang diduga menjadi korban oknum pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merauke. Dalam postingan tersebut dikatakan bahwa netizen tersebut membeli BBM dari pengecer, namun yang menjadi masalah adalah BBM tersebut diduga telah dicampur dengan minyak tanah.
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Merauke sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.
“ Terkait pengecer yang mencampur pertalite dengan minyak tanah ya itu sangat di sayangkan,” kata Sales Branch Manager Rayon III PT Pertamina, Anwar Hidayat melalui pesan Whatapps, Kamis (14/7).
Dirinya menjelaskan bahwa sejak awal oknum yang menjual kembali BBM bersubsidi baik itu diecer sudah menyalahi aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 ayat 1, 2 dan 3.
“ Karena menjual eceran BBM bersubsidi saja sudah menyalahi aturan, ini di tambah mengoplos dengan BBM subsidi yang lain (minyak tanah), makin berlapis itu kesalahannya. Untuk sankinya jelas tertera di Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 pada pasal 94 ayat 1, 2 dan 3,” jelasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 ayat nomor 2 dijelaskan bahwa ” Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, dan/atau Bahan Bakar Lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Sedangkan di ayat 3 terkait Menyalahgunakan Niaga BBM Bersubsidi (menjual kembali BBM Bersubsidi diatas harga yang diatur pemerintah) dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 60 Miliar. ” Setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.[JON-NAL]