Satpol PP Awasi SIUP-MB pada 12 Toko Miras Berlabel

0
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra

Merauke, PSP – Lakukan Pengawasan dengan perpanjangkan  (Surat Ijin Usaha Pedagang Minuman Beralkohol) SIUP-MB berlabel, di tanggal 16 Maret 2022, (Satuan Polisi Pamong Praja) Satpol PP memberikan peringatan pada 12 tempat usaha minuman beralkohol label di kabupaten merauke untuk segera memperpanjangkan SIUP-MB, dengan jangka waktu yang ditentukan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra mengatakan, pada dasarnya kami melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dalam pengawasan tempat usaha minuman beralkohol label, tentu sudah dilakukan pengawasan, dan ada 12 tempat usaha minuman beralkohol label yang SIUP-MB sudah berakhir dan belum di perpanjangkan, sehingga saat lakukan pengawasan kami langsung menyampaikan untuk bisa di perpanjangkan SIUP-MB.

“Dan dini hari kami memberikan surat peringatan pada 12 tempat usaha minuman beralkohol label, dan diberikan waktu tujuh hari untuk segera bisa dilakukan perpanjangan SIUP-MB sambil menunggu Bapak Bupati tiba di kabupaten merauke dan jika belum di perpanjangan SIUP-MB maka tempat usaha minuman beralkohol label tentu akan ditutup,” tutur Elias saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/3/22).

Tambahannya, memang saat melakukan pengawasan, yang kami temukan ada 12 tempat usaha minuman beralkohol label yang belum melakukan perpanjangan SIUP-MB, dan ada sebagian tempat usaha minuman beralkohol label yang SIUP-MB masih aktif, tetapi dengan janngka waktu yang ditetapkan kami akan terus melakukan pengawasan hingga SIUP-MB dapat di perpanjangkan.

“Namun memang ada beberapa oknum-oknum yang menjual miras lokal, tetapi hanya beberapa oknum saja, dan tentu itu ilegal, namun pada dasarnya kalau dibandingkan justru tempat usaha minuman beralkohol label ini yang lebih banyak di kabupaten merauke dari pada miras lokal. Kemudian tugas kami yang laksanakan ini tentu sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab kita pada umumnya,” pungkasnya. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *