6 Milyar Dana Desa Dikembalikan Ke Kas Negara Pada 2021
Kepala Dinas PMK, Alberth Rapami
Merauke, PSP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Alberth Rapami mengemukakan bahwa pada 2021, setidaknya ada dana desa sebesar 6 milyar rupiah yang dikembalikan ke kas Negara.
Menurut Alberth, nilai tersebut merupakan bagian dari dana desa tahap ke-3 dari 10 kampung yang tidak bisa menyelesaikan administasi sebagai persyarakat pencairan dana, dan kemudian oleh Kementerian Keuangan diminta untuk melakukan pengembalian.
“10 kampung tidak bisa cair, pertama dari hasil evaluasi dari Kementerian Keuangaan, pada tahun 2018-2019, itu masih ada dana di rekening kampung dari total 10 kampung itu kurang lebih ada 6 milyar. Kementerian Keuangan perintahkan untuk dana di kas kampung disalurkan ke kas daerah, kemudian kas daerah lanjut ke Kementerian Keuangan,” katanya diruang kerjanya, Senin (17/1/2022).
Sementara itu, Alberth mengaku telah memerintahkan kepada 10 pemerintah kampung untuk segera mengembalikan dana tersebut. 10 kampung beberapa diantaranya adalah Kampung Ngolar, Wemsit, Tor, Kladar, Terisabudom, Woner Distrik Kimam.
“Kami sudah menyurat ke masing-masing kampung, beberapa kampung sudah mengembalikan dana itu, ada kurang lebih 6 milyar. Ada kesalahan informasi sehingga dari rekening kas daerah belum ditindak lanjuti ke kas Negara,” tambahnya.
Namun demikian, Alberth memastikan bahwa 10 kampung tersebut pada tahun 2022 ini akan tetap bisa memperoleh dana desa.
“Dana desa mereka tetap dapat di tahun 2022, Cuma mereka kena sanksi ditahap ke-3 kemarin,” pungkasnya. [WEND-NAL]
