BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Bahas Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021
Foto bersama peserta FGD yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Care Inn Hotel Merauke, Selasa (14/12). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Merauke menggelar kegiatan Fucus Group Discussion (FGD) terkait dengan Implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkup Pemerinta daerah kabupaten Merauke, Selasa (14/12).
” Kita undang hampir semua SKPD yang kita hadirkan untuk memberikan informasi terkait dengan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamayah Ali saat ditemui di sela kegiatan.
Alamsyah Ali menjelaskan bahwa Intruksi Presiden tersebut berisi tentang kewajiban setiap pemberi kerja termasuk Pemerintah Daerah dalam hal ini untuk menjamin seluruh pekerjanya dalam hal ini non ASN unutk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
” Yang mana di dalam intruksi tersebut disampaikan bahwa Kementerian, lembaga pemerintah kemudian juga pimpinan daerah bahwa intinya di intruksi tersebut bahwa setiap pekerja, badan usaha dan pelaku usaha termasuk tenaga honorer yang ada di pemerintah daerah menjadi peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Untuk itu diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan pekerjanya yang non Aparatur Sipil Negara (ASN) kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.
” Makannya kita undang untuk memberikan pemahaman agar pemerintah daerah di tahun 2022 ini bisa menganhgarkan anggaran terkait dengan program perlindungan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pemerintah daerah dalam hal ini non ASN mulai dari Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan dan juga non ASN termasuk juga aparatur Kampung,” harapnya.[JON-NAL]
