Kapolres Ingatkan Anggota Dilarang Cuti Akhir Tahun
Merauke, PSP – Menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru, Pemerintah tengah merumuskan berbagai strategi penanganan kasus Covid-19 jelang libur akhir tahun . Sebelumnya pemerintah berencana akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah di akhir tahun ini.
Selain itu pemerintah juga akan menerapkan strategi lainnya yakni larangan cuti dan libur bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN.
Hal itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kepala kepolisian Resor Merauke, AKBP Untung Sangaji mengatakan bahwa seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Merauke tidak diijinkan untuk mengambil Cuti saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Dirinya juga mengungkapkan pihaknya bertugas untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam merayakan Hari Raya Natal dan Tahun baru.
“ Kita harus jaga masyarakat, kita harus jamin masyarakat aman, kita harus jamin semuanya jalan lancar,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/12).
Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa jika ada anggotanya yang cuti tanpa sepengetahuan dirinya, maka dirinya akan menindak tegas.
“ Masuk Sel,” tegasnya.[JON-NAL]