Disnakertrans Utamakan Mediasi Dalam Penyelesaian Laporan PHK
Keliopas Ndiken
Merauke, PSP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Merauke hingga menjelang akhir tahun 2021 ini telah mendapatkan setidaknya 40 laporan terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan di Kabupaten Merauke.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken mengatakan bahwa laporan PHK yang diterima Disnakertrans semuanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak perusahaan dengan pekerjanya.
“ Untuk PHK perusahaan puji tuhan sampai dengan menjelang akhir 2021 ini tercatat yang ada pada kami 40 tenagakerja dan itupun kita sudah fasilitasi untuk dilakukan mediasi dan persoalan PHK itu selesai secara kekeluargaan,” kata Keliopas saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dirinya juga mengatakan bahwa selama ini pihaknya jika mendapatkan laporan terkait dengan adanya PHK dan pekerja yang mendapat PHK tersebut tidak terima, pihaknya terlebih dahulu menutamakan dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi antara kedua belah pihak.
Lebih lanjut kata Keliopas, Disnakertrans dalam hal ini merupakan mediator untuk membantu persoalan-persoalan tentang hubungan industrial.
“ Ketika teman-teman (Pekerja) ini tidak mendapat kata sepakat dilakukan perusahaan kemudian mereka datang lalu kami fasilitasi, kami mediasi,” pungkasnya.[JON/NAL]
