BPJS Kesehatan Berikan Layanan yang Komprehensif

0
Kepala bidang penjamin manfaat rujukan BPJS kesehatan Merauke, Ansur.

Kepala bidang penjamin manfaat rujukan BPJS kesehatan Merauke, Ansur.

Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mensosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Merauke, Ansur mengatakan bahwa dalam hal pelayanan JKN-KIS bagi peserta BPJS Kesehatan dilakukan secara Komprehensif.

“ Pelayanan kompreshensif  yang untuk di Rumah Sakit itu kan mulai dari pasien itu masuk sampai selesai pelayana kesehatan, perawatan dan menerima obat itu memang dia masuk dalam penjaminan pola JKN,” kata Ansur kepada media ini beberapa waktu lalu.

Ansur menjelaskan, dalam hal pelayanan Komprehensif dari BPJS Kesehatan, peserta sejatinya tidak perlu membayar biaya perawatan saat melakukan pengobatan ke fasilitas Kesehatan kecuali dalam layanan perawatan inap, peserta ingin pindah kelas atau naik kelas perawatan.

“ Jadi sebenarnya dia tidak ada biaya tambahan yang di berikan kepada peserta kecuali untuk yang istilahnya dia ingin naik kelas perawatan, itu diperbolehkan. Misalkan dia naik kelas perawatan haknya kelas 2 terus naik kelas 1 itu diperbolehkan. Dia diperbolehkan naik satu tingkat di atasnya sesuai dengan haknya,” jelasnya.

Selain itu, untuk pelayanan emergancy atau keadaan darurat, peserta tidak perlu menunjukan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama, artinya dalam keadaan tertentu yang perlu mendapatkan perawatan secara cepat pasien yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS bisa langsung ke Rumah Sakit tanpa harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) terlebih dahulu.

“ Untuk kasus emergency dikecualikan untuk rujukan, kalau untuk yang kasus rujuk emergency nanti ditentukan oleh dokter berdasarkan Perpres 82 tahun 2018, disitu sudah dipastikan bahwa untuk kasus-kasus emergency yang mengancam nyawa , mengganggu sirkulasi pernafasan itu kasus-kasus yang emergency, jadi itu bisa masuk tanpa rujukan, tanpa harus melalui faskes tingkat satu,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *