Perkosa IRT, Seorang Pria di Muting Diamankan Polisi

0
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos.

AKP Agus F. Pombos

Merauke, PSP – Satuan Reskrim Polres Merauke kembali menangani kasus pemerkosaan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AK di Distrik Muting kabupaten Merauke, pada Kamis 29 Juli 2021.

Dimana kondisi korban saat itu baru selesai melahirkan dan masih dalam masa Nifas.

“ Satu pelaku pria memperkosa perempuan yang baru melahirkan dan masih menjalani masa Nifas kurang lebih 2 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos di ruang kerjanya, Senin (2/7).

Kasat Reskrim menerangkan bahwa pelaku berinisial YN yang berprofesi sebagai Pegawai borongan di salah satu perusahaan di Distrik Muting pada saat kejadian denagn diam-diam masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu rumah korban lalu memperkosa korban.

“ Pelaku ini masuk ke dalam rumah diam-diam dengan membawa alat tajam, setelah di dalam dia todongkan kepada korban. Korban ini mau menolak tidak bisa, akhirnya terjadilah pelaku ini melakukan pemerkosaan,” terangnya.

Tidak hanya satu kali, pelaku memperkosa korban di rumahnya hingga dua kali yang mana pelaku juga memperkosa korban melalui anusnya.

“ Setelah melakukan pemerkosaan, kemudian diseret lagi ke tempat yang lain korban ini, korban ini ikut saja karena dalam keadaan tertekan ada parang yang dipakai. Kemudian diperkosa lagi satu kali tapi melalui belakang anusnya, dan itu terbukti dari pemeriksaan kami bahwa memang terjadi dua kali pemerkosaan,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan laporan adanya pemerkosaan tersebut, anggota Polsek Muting langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

“ Setelah pemerkosaan itu, anggota kami Polsek Muting langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat itu juga membawa pelaku, korban dan saksi-saksi ke Polres Merauke,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *