Tak Serahkan APBK, Hanya Bisa Cairkan Dana BLT
Kadis PMK, Alberth Rapami
Merauke, PSP – Setidaknya, dipertengahan tahun ini, ada 39 kampung di Kabupaten Merauke yang belum mencairkan dana kampungnya. Penyebabnya, puluhan kampung tersebut belum menyerahkan APBK nya kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah kampung telah diberi batasan waktu hingga akhir Juni untuk segera menyerahkan APBK. Bagi yang belum menyerahkan, maka pemerintah kampung tidak akan bisa mencairkan dana desa/kampungnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten, Alberth Rapami mengatakan bahwa dalam peraturan sebelumnya, pemerintah kampung yang tidak menyerahkan APBK, tidak akan bisa mencairkan seluruh dana kampungnya, termasuk yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Kami coba evaluasi kemarin, ada kurang lebih 17 kampung yang sudah melaksanakan konsultasi kepada pemerinttah kabupaten, dalam hal ini PMK, yang sedang dalam proses. Sedangkan 22 kampung, kita akan rapat kembali. Karena ada kelonggarannya dari Kementerian Keuangan, yang mana agar tanpa APBK mereka memprioritaskan untuk pencairan BLT,” terangnya, Jumat (30/7/2021).
Lebih lanjut, Alberth menambahkan, selama pemerintah kampung tidak menyerahkaan ABPK, maka selama itu pula tidak akan bisa melakukan pencairan dana kampung sisanya. “Kalau sepanjang kampung tidak menyerahkan APBKnya berarti uangnya tidak cair,” pungkasnya. [WEND-NAL]
