Pemberlakuan PPKM Mikro dan SE Bupati, Kabag Ops : Hari Ketujuh Pelanggar Akan di Tindak Tegas
Penertiban pedagang yang melewati jam operasional selama PPKM Mikro. Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha P. Toding, SH, SIK menegaskan bahwa hari ketujuh bagi para pelanggar pemberlakuan PPKM Mikro dan SE Bupati akan ditindak tegas, hal ini dikatakan di ruangannya, Jumat (9/7).
“ Pelaksanaan pemberlakuan PPKM Mikro dan menindak lanjuti surat edaran Bupati Merauke kita sudah laksanakan setiap harinya dengan memberikan himbauan himbauan, teguran- teguran dan kedepannya akan di tindak tegas,” kata Kabag Ops.
Kabag Ops menuturkan, kemungkinan akan dilakukan Rapat Koordinasi dengan gu Pemerintah Daerah guna membahas sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang melaggar PPKM Mikro dan Surat Edaran dari Bupati Merauke tersebut.
“Ia benar kemungkinanan akan kita laksanakan rakor dan anev lagi bersama Pemerintah daerah guna membahas sanksi yang akan di terapkan kepada para pelanggar PPKM mikro dan SE Bupati Merauke,” tuturnya.
Namun begitu, pihaknya saat ini hanya memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut, naum jika kedepannya masih ditemukan hal tersebut pihaknya akan menidak tegas.
“ Jadi yang pastinya kita lihat hari senin, minggu depan tindakan tegas yang diambil aparat, namun tadi malam kita sudah teguran keras dengan cara menutup dan membantu para pelanggar mengangkat barang-barangnya,” ujarnya. Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat Merauke untuk menaati PPKM Mikro dan aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Merauke dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Merauke.[JON-NAL]
