Di Merauke, Nakes Kewalahan
dr. Nevile R. Muskita
Merauke, PSP – Jumlah pasien terpapar Covid-19 di Kabupaten Merauke setiap hari terus meningkat, per kemarin pasien positif tembus mencapai 332 orang sesuai data resmi Covid-19 Merauke. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita mengatakan, meningkatnya jumlah kasus positif ini membuat tenaga medis yang bertugas sampai kewalahan.
“Sudah kewalahan, tenaga medis sendiri pun sudah banyak yang terpapar sekarang,” ujar Nevile dari selulernya kemarin.
Dikatakan Nevile, tempat tidur, IGD Covid, hingga ICU saat ini dipenuhi dengan pasien terpapar Covid-19. “Semua bed penuh, IGD Covid dan ICU penuh,” ucapnya.
Disebutkan, bahwa beberapa petugas medis perhari kemarin baik dari Puskesmas Samkai, Rimba Jaya, petugas Pustu di Wenda Asri dan petugas rumah sakit juga saat ini terpapar Covid.
Ia menghimbau, masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan memakai masker.
Sementara itu, menghadapi lonjakan kasus COVID-19 yang kian meningkat, Kementerian Kesehatan akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment terutama di daerah yang tingkat penularan kasusnya tinggi.
”Kita akan meningkatkan testing dan tracing kita, 3 sampai 4 kali lipat dari yang ada sekarang, seperti di negara-negara lain yang sedang naik tinggi kasusnya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (1/7).
Diungkapkan Menkes, saat ini kapasitas testing harian di Indonesia sekitar 100 ribu kasus per hari, dengan target ini maka capaian testing per hari bisa mencapai 400 ribu kasus.
Untuk mencapai target tersebut, setiap kabupaten/kota telah ditetapkan target harian yang harus dikejar, ini sesuai dengan guidance WHO. Menkes menegaskan bahwa penguatan testing akan diprioritaskan untuk mempercepat penemuan kasus suspek dan kontak erat dari kasus terkonfirmasi, bukan digunakan untuk skrining maupun syarat perjalanan.
”Prioritas testing kita perbaiki, testing ini untuk kepentingan epidemologi bukan untuk testing skrining, jadi benar-benar kita kejar suspek dan kontak eratnya,” terangnya.
Untuk keperluan pelacakan, pemerintah daerah boleh menggunakan pemeriksaan Swab PCR maupun RDT Antigen. RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
”Target kita hasil testing harus keluar dalam waktu 24 jam, kalau PCR tidak bisa keluar 24 kita pakai Rapid Antigen,” tuturnya.

Disamping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
Dikutip dari website Kementerian Kesehatan RI, meningkatnya angka positif kasus COVID-19 kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dapat dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.
Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7).
Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :
- Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet, 2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial, 3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul, 4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial, 5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial, 6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial. Kemudian 7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet, 8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial, 9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial, 10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet, dan 11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial.
”Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.
Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.
Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakan aturan ini.
Tindak Tegas

Menko Kemaritiman dan Inverstasi Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan. Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.
”Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
Bahkan Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
”Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Agus. [ERS/RED-NAL]
