BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian
Santunan bea siswa kepada ahli waris peserta program Jaminan Kematian yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Merauke H. Riduwan didampingi Kepala BP Jamsostek Cabang Merauke. Foto: PSP/ERS
Ahli waris : Kami bersyukur ikut program JKM
Merauke, PSP – Ahli waris almarhum ibu Johana yakni Imanuel Caesar Robby yang merupakan anaknya, mengaku bersyukur mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kematian (JKM).
Meski sedang dirundung duka, akibat kepergian sang ibu tercinta, Imanuel yang sedang mengenyam pendidikan di bangku SMA bersyukur karena mendapatkan bea siswa dari BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum ibu Johana merupakan peserta program Jaminan Kematian di BP Jamsostek Cabang Merauke yang meninggal akibat sakit beberapa waktu lalu.
Hal itu sebagaiaman disampaikan wali Imanuel Caesar Robby yakni Leonar Tilduier, melalui sambungan telefon, Senin (27/6).
“Kehilangan memang menjadi duka, tapi kami bersyukur karena anak – anak dari ipar saya itu mendapatkan bantuan, karena ibunya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ,” ujar Leonar.
Leonar katakan, Robby dan adiknya Nevi mendapatkan santunan dari BPJs Ketenagakerjaan bukan sedikit.
“Robby dapat 3 juta pertahun, sedangkan Nevi dapat 2 juta pertahun, ya setidaknya bisa membantu biaya sekolah mereka lah, apalagi mereka sudah yatim,” kata Leonar.
Santunan kematian diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Johana, yang langsung diserahkan Wakil Bupati Merauke H. Riduwan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Alamsyah Ali,ST baru – baru ini di Halogen Hotel.
Santunan itu berupa, santunan berkala sebesar Rp.12.000.000, biaya pemakaman Rp.10.000.000, santunan kematian Rp.20.000.000, jaminan hari tua Rp.12.165.730 dengan total Rp.54.165.730.
Manfaat bea siswa pun turut diterima ahli waris Robby dan Nevi yang masih bersekolah dibangku SMA dan SMP. Robby mendapatkan santunan bea siswa sebesar Rp.3.000.000 setiap tahun dimasa SMA, sedangkan Nevi mendapatkan bantuan Rp.2.000.000 dimasa SMP.
Selanjutnya, hingga mereka dibangku perkuliahan keduanya akan tetap mendapatkan bea siswa Rp.12.000.000 selama 4 tahun.
Kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yang dapat diikuti oleh masyarakat.
Jaminan Hari Tua (JHT), program ini merupakan perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, baik mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Jaminan Kematian (JKM), manfaat program ini yaitu uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jaminan Pensiun (JP) yaitu program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Sedangkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerjan (JKK) , berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. [ERS-NAL]
