Kendaraan Industri Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Puluhan truk berjajar saat mengantre masuk ke SPBU. Foto: PSP/WEND
Merauke, PSP – Kepala cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, Roni Manuputi menegaskan bahwa seluruh kendaraan operasional perusahaan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Roni menegaskan bahwa kendaraan perkebunan, pertambangan wajib menggunakan BBM solar jenis dexlite atau non subsidi. Sementara BBM solar subsidi digunakan untuk kendaraan selain untuk kepentingan industri.
“Menjadi problem ada perbedaan peruntukan. Harusnya kalau solar subsidi tidak boleh dikonsumsi oleh kendaraan-kendaran untuk perkebunan, pertambangan, industri, itu tidak beleh menggunakan solar subsidi. Mereka harus menggunakan solar non subsidi. Kalau pakai subsidi berarti kacau itu,” terangnya melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2021).
Roni menambahkan, menurut peraturan yang ada, kendaraan industri yang bebal dan terbukti menggunakan BBM subsidi bisa terancam terkena jeratan hukum.
“Jadi kalau kita mengacu kepada UU No 22 terkait minyak dan gas bumi, itu dia masuk delik pidana. Jadi barang siapa menjual atau membeli diatas standar pemerintah itu ancamannya pidana. Jadi delik hukumnya ada. Bahkan, menjual BBM di atas harga yang ditentukan pemerintah, itu sudah kena,” ujarnya.
Namun demikian, agar sampai pada tahap saknsi, Roni menilai khusus di wilayah Merauke dan sekitarnya sulit dilaksanakan. Pasalnya, aparat terkait sangat lemah dalam melaksanakan pendindakan.
Namun demikian, ia memastikan pada Juli mendatang, pihaknya sebagai lembaga pengawas BBM akan berkantor di Merauke. Sehingga, fungsi pengawasan akan bisa dilakukan secara maksimal. “Dalam bulan Juni atau Juli awal, Cabang ESDM itu sudah beroperasi penuh di Merauke. Sehingga nanti ada pengawasan terhadap kuota bisa berjalan dengan baik. Sehingga lebih mudah kalau ada masalah di lapangan kami bisa langsung mengambil langkah-langkah yang paling tidak tepat sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. [WEND-NAL]
