Tiga Pemilik Sabu Dicokok Satnarkoba Polres Merauke, Salah satunya Mahasiswa

Merauke, PSP – Petugas dari Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil menciduk tiga pria, lantaran kedapatan membawa beberapa paket sabu-sabu di Jalan Irian Seringgu, akhir pekan lalu. Kini ketiganya, sedang mendekam di Mapolres Merauke guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos didampingi KBO Satnarkoba, Ipda Edi Santoso mengemukakan selama ini petugas sudah memantau pergerakan mereka di lapangan. Bahkan, salah satu pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO), hanya saja baru kali ini bisa ditangkap.
“Salah satu dari pelaku ini juga seorang mahasiswa,” terang AKP Arifdin di Mapolres, kemarin.
Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan bungkusan butiran-butiran sabu. Kemudian, ada juga sejumlah ponsel dan uang tunai senilai Rp 7.000.000, hasil penjualan transaksi yang sudah sempat dilakukan.
Pengakuan mereka, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang berada di Kabupaten Boven Digoel, lallu dijual di kota Merauke. Harga perpaketnya bervariasi, mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000 lebih, tergantung permintaan.
Ketiga pelaku diancam dengan pasal primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
“Kini mereka sedang menjalani pemeriksaan dari penyidik. Petugas juga sedang melakukan pengembangan, guna mengetahui keterlibatan pihak lainnya,” terang AKP Ariffin.(FHS-NAL)