Tak Bisa Tunjukkan Surat Ijin, Polisi Amankan Belasan Karton Miras Pabrikan

Kapolres bersama anggotanya mengamankan belasan karton miras pabrikan dari salah satu toko, kemarin. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji,M.Hum didampingi Kabag Ops, AKP Micha Toding Potty memimpin penggrebekan penjualan minuman keras (miras) pabrikan yang diduga tidak memiliki ijin, di Jalan Brawijaya, Selasa (29/12) siang.
Dari toko tersebut, petugas mengamankan 14 karton. Minuman jenis anggur merah sebanyak tujuh karton isi 85 botol. Wiro tiga karton berisi 55 botol, Robinson 42 botol, vodka 35 botol dan bir putih botol kecil sebanyak 24 botol. Kini barang bukti tersebut sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Merauke.
Kabag Ops mengemukakan pada saat dilakukan pengecekan, pemilik toko tidak dapat memperlihatkan ijin. Yang bersangkutan, berdalih, jika surat ijinnya, sedang dalam pengurusan di dinas terkait. Maka itu, petugas terpaksa mengangkutnya ke Mapolres, sembari menunggu pemilik toko membawa surat ijinnya. âIni kan terindikasi ijinnya sudah mati dan kita hanya amankan saja. Jika ijinnnya, sudah diterbitkan kembali, bisa datang ke Satnarkoba untuk pengambilan barangnya,â beber AKP Micha, kemarin.[FHS-NAL]