UMKM Wajib Mendaftarkan Diri di BPJS Ketenagakerjaan

0
Alamsyah Ali,ST.

Alamsyah Ali,ST.

Merauke, PSP – Pelaku – pelaku usaha UMKM baik yang perorangan maupun yang memperkerjakan pekerja, wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini guna melindungi para pelaku – pelaku usaha UMKM jika sewaktu – waktu terjadi kecelakaan kerja.

Untuk mengakomidir para pelaku – pelaku usaha UMKM di daerah sebagai peserta BP Jamsostek, dinas terkait memiliki peran penting memberikan pemahaman ke tiap – tiap pelaku UMKM yang terdata tentang perlunya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Alamsyah Ali,ST, mengatakan, hal itu dikuatkan dengan sudah terjalinnya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementrian Koperasi dan UMKM di pusat baru ini.

“Walaupun sebenarnya usaha nya itu usaha mikro atau kecil wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena didalam undang – undang apapun jenis usahanya maupun pekerjaannya wajib terdaftar,” kata Alamsyah

Menurut Alamsyah, dengan adanya nota kesepamahanan antara BPJS Ketebagakerjaan dengan Kementrian itu, dinas terkait di daerah sedianya memiliki peran memberikan pemahaman tentang pentingnya kepesertaan tersebut.

“Sudah saya sampaikan ke Dinas Koperasi bahwa apapun jenis usahanya wajib. Makanya dengan adanya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementrian di pusat kami akan tindak lanjuti ke Dinas Koperasi agar semua pelaku UMKM dan pelaku usaha di Merauke bisa mendaftarkan diri,,” tandasnya.

Apalagi, lanjut dia, ditengah pandemi saat ini sudah ada kebijakan relaksasi iuran. “Kalau untuk koperasi semisal terdaftar di dua program kurang lebih iuran hanya Rp. 18.890 dengan adanya relaksasi hanya membayar Rp.189.00,” ungkap Alamsya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *