Paskalis Netep Resmi dikukuhkan jadi Pejabat Sementara Bupati Boven Digoel Selama Pilkada
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik tujuh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan satu staf ahli gubernur, di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura. Foto Ist.
Tanah Merah, PSP – Bertepat di Gedung Negara Dok 5 Jayapura, Pemerintah Provinsi Papua melakukan agenda penting daerah yakni pengukuhan Pejabat Sementara untuk menjalankan roda pemerintahan sementara di Tujuh Kabupaten Kota yang pejabat Bupati dan Wakil Bupati maju menjadi petahana dalam perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum.
Wakil Gubernur Provinsi Papua Klementinal pada acara pengukuhan 7 pejabat sementara untuk memimpin roda pemerintahan di kabupaten kota yang bupati dan wakil bupati maju ke Pilkada tahun ini mengajak untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah dengan baik dan melayani masyarakat dengan baik serta selalu menjalankan kordinasi dengan pejabat Bupati defenitif dalam pelaksanaan kerjanya. Selain itu PJS juga diharapkan dapat mengontrol dan dapat mengendalikan proses pecegahan covid-19 sehingga penyebaran Covid-19 ditenga perhelatan pesta demokrasi ini tidak terjadi peningkatan klaster baru.
Dari rangkaian kegiatan pengukuhan 7 Pejabat Sementara tersebut Kabupaten Boven Digoel termasuk didalamnya yang PJS dipimpin Paskalis Netep SH menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Boven Digoel, mengingat Pejabat Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel ikut dalam pelaksanaan pilkada 2020
Berikut kutipan penyampaian informasi terkait dengan pengukuhan Paskalis Netep SH menjadi Pejabat Sementara di kabupaten Boven Digoel. Mentri dalam Negeri Republik Indonesia petikan keputusan menteri dalam negeri No 131 Dik 91/2956 Tahun 2020 tentang penunjukan pejabat sementara Bupati Boven Digoel Provinsi Papua. Mentri Dalam Negeri, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya memutuskan, menetapkan Keputusan Mentri Dalam Negeri tentang penunjukan pejabat sementara Bupati Boven Digoel Provinsi papua, ditunjukan dan ditugaskan saudara Paskalis Netep, SH staf ahli Bidang Penyembangan Masyarakat Adat dan budaya Provinsi papua sebagai pejabat sementara Bupati Boven Digoel selama Wakil Bupati Boven Digoel menjalankan cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan pilkada serentak Tahun 2020 dari tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Ia minta Pejabat sementara yang ditugaskan ke daerah tidak terlibat dengan permainan politik, namun diharapkan tetap menjaga marwah Pemerintah Provinsi dimana ditugaskan, selain itu setiap persoalan yang terjadi di daerah dapat dikomunikasihkan dengan pemerintah Provinsi Papua agar dapat ditindak lebih lanjut. [VER-NAL]
