Kaliopas : Selama Pandemi Covid-19, Ada 10 Perusahaan Merumahkan Karyawannya

0
Kadisnaker Merauke, Kaliopas Ndiken

Kaliopas Ndiken

Merauke, PSP – Setidaknya, dari Maret sampai dengan September, akibat merebaknya pandemi covid-19, 10 perusahaan di Kabupaten Merauke telah merumahkan karyawannya. Hal ini disebutkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Kaliopas Ndiken, kepada Papua Selatan Pos, Rabu (16/9/2020).

“Dari Maret sampai September 2020 ini, ada beberapa kasus yang kami tangani dalam rangka mediasi perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Dari jumlah yang ada, sebanyak 10 perusahaan yang kami tangani mediasinya untuk 21 karyawan,” sebut Kaliopas, di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Kaliopas, dari seluruh persoalan yang dimediasi olehnya. Seluruhnya termediasi dengan baik, dimana kedua belah pihak baik perusahaan dan karyawan memperoleh jalan tenggah yaitu terpenuhinya hak-hak dari keduanya. 

“Sudah disepakati dan sudah diselesaikan dengan baik. Terpenuhi hak-hak karyawan bahkan sudah disepakati oleh pihak perusahaan untuk menyanggupi memberikan hak kepada karyawan, begitu juga sebaliknya,” sebutnya.

Menurut kaliopas, kedepan masih tetap akan berpotensi terjadinya pemutusan hak kerja di perusahan kepada karyawannya. Namun demikian, pihaknya akan tetap berupaya memediasi, agar minimla setiap karyawan bisa memperoleh haknya. “Untuk potensi tetap ada, bahkan sampai dengan masa pandemi berarhir, tetap akan terjadi proses PHK. Namun, teman-teman dari Dinas tetap datang untuk melakukan monitoring dan mengevaluasi terhadap kinerja dari perusahaan,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *