Tanpa Surat Ijin, Satwa dan Tumbuhan Dilindungi Tidak Boleh Dibawa

Merauke, PSP – Para penumpang moda transportasi laut maupun udara tidak boleh membawa satwa maupun media tumbuhan yang dilindungi dari dan ke Merauke, termasuk pesawat Hercules. Demikian disampaikan Kepala Karantina Pertanian Kelas I Merauke Sudirman,SP.
“Sudah otomatis tidak boleh membawa satwa maupun tumbuhan yang dilindungi keluar . Kalaupun yang tidak dilindungi harus tetap mendapatkan surat dari BKSDA,” kata Sudirman kepada Papua Selatan Pos, Rabu, 1/7/2020.
Sudirman mengakui pihaknya memang pernah mendapatkan informasi mengenai satwa asal Merauke dibawa keluar menggunakan transportasi udara.
“Informasi mengenai adanya satwa dibawa menggunakan transportasi udara, memang pernah saya dapatkan. Tapi untuk lebih konkritnya, kami juga masih terus menggali apakah memang sering melalulintaskan satwa misalnya anggap saja pesawat militer,” ungkap Sudirman.
Untuk itu, kata Sudirman, pihaknya tetap melakukan koordinas- koordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang bagaimana protokol mekanisme membawa satwa keluar wilayah.
“Makanya kami tetap koordinasi dengan pihak tersebut tentang bagaimana protokol – protokol pengangkutan satwa maupun media pertanian melalui cargo Hercules misalnya ataupun melalui jalur laut misalnya. Mekanisme membawa satwa yang tidak dilindungi harus melaporkan ke petugas karantina agar dicek barang apa saja yang akan dilalulintaskan,” kata dia.
Sepanjang alat transportasi yang digunakan legal maupun diperbolehkan oleh maskapai, lanjut Sudirman, boleh – boleh saja satwa tidak dilindungi itu dibawa namun harus dengan ketentuan dan undang – undang berlaku. “Misalanya, tentang HPR jenis Herder kemarin, kami melakukan verifikasi tentang informasi tersebut, memang menggunakan moda transportasi itu. Tetapi memang disitu sudah ada juga surat rekomendasi pengeluaran dari dinas peternakan asal,” kata dia. [ERS-NAL]