Penghapusan Denda Pajak dan BBNKB Sampai Oktober
Merauke, PSP – Memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, berbagai kebijakan dilakukan pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Termasuk di provinsi Papua, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 24 april 2020 dan akan berkahir pada 31 oktober 2020.
Kepala UPTD Samsat Merauke, Ardy Ronald Bengu, SE, M.Si mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan bermotor.
“Penghapusan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk meringankan sehingga tidak perlu lagi membayar denda pajaknya,”Kata Ardy saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (30/6).
Ardy menjelaskan, persyaratan yang harus dilengkapi saat akan mengurus penghapusan denda pajak dan bea balik nama sangat mudah.
“Bagi wajib pajak yang terlambat pembayaran pajak, perlu membawa KTP dan fotokopi STNK bolak balik, sedangkan bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotornya turut disertai BPKB,”Jelas Ardy.
Ia melihat, sejauh ini masyarakat Merauke sangat antusias, hal ini terlihat dari banyaknya pengunjung yang mengurus kendaraan bermotornya di kantor Samsat merauke.
“Sejauh ini antusias masyarakat cukup tinggi, untuk masyarakat yang datang per harinya bisa sampai 150 orang,”Ucapnya.
Ia juga menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengurus kendaraan bermotornya di Samsat untuk tetap memperhatikan Protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk masyarakat merauke yang ingin mengurus kendaraan bermotornya, kami wajibkan untuk memakai masker, mencuci tangann dan sebelum masuk oleh petugas kami akan dicek suhunya terlebih dahulu,”Pungkasnya. Pelayanan Samsat Merauke dilakukan setiap hari Senin-Sabtu dari pukul 08.00-12.00 Wit. [CR22-NAL]