Rekonsiliasi iuran wajib Pemerintah Daerah (Pemda), Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Triwulan II Tahun 2023.

Rekonsiliasi iuran wajib Pemerintah Daerah (Pemda), Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Triwulan II Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *