Pemprov Papua Selatan dan MRP Gelar Diskusi Publik Perdasus Orang Asli Papua

0
Diskusi publik pembahasan Perdasus orang asli Papua

Diskusi publik pembahasan Perdasus orang asli Papua

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan menggelar diskusi publik membahas Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP), di Swiss-Belhotel Merauke, Sabtu (13/12).

Diskusi publik yang mengangkat tema “Urgensi Orang Asli Papua dalam Perdasus” itu dibuka oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.

Dalam sambutannya, Apolo menjelaskan sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlandaskan pada konstitusi sebagai hukum tertinggi, diikuti oleh undang-undang.

Menurut Safanpo, undang-undang pada umumnya bersifat sektoral karena hanya mengatur satu bidang tertentu, seperti Undang-Undang TNI yang mengatur urusan pertahanan atau Undang-Undang Kepolisian yang mengatur urusan kepolisian.

“Nah, itu disebut undang-undang sektoral karena hanya mengatur satu sektor saja,” kata dia.

Namun, lanjutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua memiliki karakter berbeda karena mengatur hampir seluruh sektor dan bidang, sehingga membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui regulasi turunan.

Ia mencontohkan pengaturan mengenai kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam Undang-Undang Otsus, yang pada pasal terakhirnya mendelegasikan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Perdasus.

“Kalau pengaturannya diturunkan ke Peraturan Pemerintah, secara hierarki itu lebih kuat,” ujarnya.

Safanpo menilai, selama ini Perdasus dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) kerap mengalami benturan dengan regulasi dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah yang secara hierarki berada di atas Perdasus.

“Kalau kita awali dengan Perdasus, kemudian pemerintah pusat menerbitkan PP, maka secara hierarki kita kalah,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh Perdasus dan Perdasi di Papua ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, jika terjadi benturan regulasi, kedudukannya setara dan dapat diberlakukan asas kekhususan (lex specialis). “Kalau sudah setara PP, maka ketika terjadi benturan regulasi, aturan yang bersifat khusus bisa tetap dijalankan,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *