Minyak Goreng Satu Harga Tak Bisa Diberlakukan Di Merauke
Merauke, PSP – Kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mengintervensi tingginya harga minyak goreng dengan program Minyak Goreng Satu Harga, tidak bisa diberlakukan diseluruh wilayah di Indonesia, secara khusus di Merauke.
Kepala Bidang Perdangangan, Dinas Perindakop UKM, Tates Gunanto, mengemukakan bahwa tidak ada pihak ketiga sebagai pelaksana program, yang mempu melaksanakan diseluruh wilayah di Indonesia.
“Mengenai edaran dari Pemerintah, memang kita sudah dapatkan infromasi. Cuma yang kita tanyakan mengenai mekanisme. Mungkin kalau di kota besar, di Jawa sudah masuk Aprindo (asosiasi pedangang ritel Indonesia), sedangkan di Merauke sendiri belum ada asosiasi,” terangnya di ruang kerjanya, Senin (31/1).
Bahkan, Tetes meyakini progam ini belum bisa diterapkan di Pulau Jawa sebagai daerah pusat industri.
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa minyak goreng yang beredar dipasaran saat ini diperoleh pedangan dengan harga diatas harga eceran tertinggi (het) sebagaimana yang telah ditetapkan yaitu sebesar 14 ribu Rupiah.
“Tidak semua toko menjual dengan nilai itu, ada juga yang diatas itu. Jadi kalau yang dalam Aprindo itu mungkin bisa melakukan itu, tapi kalau diswasta-swasta yang lain mungkin tidak juga seperti itu,” terangnya. Guna mencari solusi atas persoalan ini, Tetes mengaku, pemerintah daerah akan segara mengumpulkan para pengusaha, untuk berdiskus. “Nanti distributor kita panggil mengenai hal ini, kita rapatkan dengan pemerintah daerah, nanti solusinya seperti apa,” pungkasnya. [WEND-NAL]
